Riaukarya.com. Natuna- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Natuna, Syawal, kembali mengimbau kepada masyarakat pencari madu agar tidak meninggalkan api disekitaran hutan.
Hal ini mengingat cuaca di wilayah Kabupaten Natuna, saat ini rawan kebakaran. Ungkapan tersebut dikatakan Syawal, ketika dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp nya, Jumat (15/3/2024) malam.
"Marilah kita sama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan," pinta Syawal.
Selain pencari madu hutan, imbauan ini juga ditujukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Natuna, yang berkebun (atau membuka lahan).
Dikatakan Syawal, Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), membuka lahan dengan dibakar merupakan cara yang dilarang sesuai Pasal 69 Ayat 2.
"Pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp 3 Miliar sampai Rp 10 Miliar," sebutnya.
Kemudian Kadis Damkar Natuna, juga meminta kepada warga agar segera melaporkan kepada pihak terkait jika melihat kebakaran hutan dan lahan.
Lebih lanjut, tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat serta tidak melakukan praktek membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.
"Jika ingin melapor bisa menghubungi ke nomor pelayanan kami, 0773 31113," pungkasnya. (RK/Zani)